7.24.2008

Pembagian TOPIK LAPORAN hukum Telematika

KIta tahu semua bahwa teknologi Informasi sudah sangat-sangat maju banget !!! sehingga banyak menimbulkan kejahatan-kejahatan cyber yang baru. Trus tugas kelompok anda adalah membuat laporang mengenai kejahatan ayng dilakukan di dunia cyber. Dengan pembagian topik sebagai berikut :
1. KELOMPOK 1
- Cyber Gambling (Perjudian)
2. KELOMPOK 2
- Cyber Terrorism (Terorisme)
3. KELOMPOK 3
- Cyber Fraud (Penipuan Kartu Kredit)
4. KELOMPOK 4
- Cyber Sex (Pornografi)
5. KELOMPOK 5
-
Cyber Smuggling (Penyelundupan)
6. KELOMPOK 6
- Cyber Narcotism (Narkotika)
7. KELOMPOK 7
- Cyber Attacks on Critical Infrastructure (Penyerangan terhadap infrastruktur penting)
8. KELOMPOK 8
- Cyber Blackmail (Pemerasan)
9. KELOMPOK 9
- Cyber Threatening (Pengancaman)
10. KELOMPOK 10
- Cyber Aspersion (Pencemaran nama baik melalui internet)

OKE !!! ITU PEMBAGIAN TOPIKNYA... TRUS KETENTUAN LAPORANNYA...
1. Cari Berita yang menyakut topik diatas. ( boleh nasional boleh internasional )
2. Printscreen plus beri alamat sumbernya ( url-nya yang lengkap !! ).
3. Buatlah ulasan mengenai berita yang diambil disangkut-pautkan dengan teori yang telah diterima di perkuliahan. ( boleh juga diambil dari luar lho...)
4. Jika UU ITE diberlakukan di seluruh dunia, kira-kira kejahatan cyber ( berita ) yang telah anda ambil melanggar pasal berapa saja yang ada di UU ITE. berikan penjelasannya.
5. Spasi laporan 1/2 Spasi. Font : Arial , Font Size : 12
6. Header : Nama TOpik dan nama kelompok , Footer : Nama dari masing2 mahasiswa
7. Jangan lupa covernya ya.....
8. Dikumpul PALING LAMBAT DI PERTEMUAN TERAKHIR : 6 AGUSTUS 2008
9. Laporan paling sedikit : 7 lembar ( belum termasuk poster!! lembar pertama Printscreen berita ).
10. Jangan lupa BERDOA sebelum mengerjakannya.
OKE itu aja kok....... makasih. TUHAN memberkati.
n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda pada artikel ini...